Berikut adalah garis besar tentang Tim Pengacara/Advokat Qomarudin, S.H. & Rekan serta berbagai informasi masalah hukum yang dapat kami tangani.

Profil Singkat Qomarudin, S.H.

Qomarudin, S.H. adalah seorang Advokat / Pengacara / Lawyer asli putera daerah di mana tokoh emansipasi wanita R. A Kartini di lahirkan yaitu kota Jepara, Jawa Tengah. Pria kelahiran tahun 1981 ini sempat menimba ilmu di Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso Peterongan Kota Jombang, Jawa Timur pada tahun 1997-2000.

Profil Pengacara Qomarudin, S.H. & Rekan Jepara


Pada tahun 2011 mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang di selenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). 

Kemudian mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang di laksanakan pada tanggal 05 November 2011 dan di nyatakan lulus tanggal 27 Februari 2012. Dan pada tanggal 19 November 2012 Qomarudin, SH. di angkat menjadi Advokat oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Pada tahun 2017-2018 Qomarudin, SH. mengabdikan diri dan mendampingi serta membela kaum lemah secara Probono pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Jepara.

Hingga saatini Qomarudin, SH. masih aktif sebagai anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan, SH. MH. Serta menjadi pengurus DPC PERADI Jepara periode 2021-2024.

Advokat/Pengacara dan Hukum di Indonesia

Di Indonesia terdapatempat pilar penegak Hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat dan Polisi. Keempat pilar tersebut samapentingnya, mereka inilah yang disebut dengan sebutan Catur Wangsa.

Berdasarkan Pasal 1 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan tercantum dalam Lembaran Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa Hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan-persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat yang berupa memberikan konsultasi Hukum, bantuan Hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan Hukum lain untuk kepentingan Hukum klien.
  3. Klien adalah Orang, Badan Hukum atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Seorang  yang berprofesi sebagai Advokat.
Pengacara QOMARUDIN, SH. adalah Advokat yang hadir  untuk menjawab kebutuhan akan jasa profesional Hukum yang memaksimalkan pemberian jasa Hukum dengan standar profesional yang tinggi. Dilandasi dengan penegakan etika profesi maka akan dapat menjaga dan memaksimalkan posisi serta kepentingan Hukum bagi klien.

Kami akan bertindak mewakili serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan Hukum dari klien dan menempatkan klien sebagai partner yang harus dilindungi penuh serta profesional secara Hukum. Kami akan berupaya mengantisipasi permasalahan Hukum yang timbul di kemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan Hukum yang ada (one stop service). 

Seperti kita ketahui, kebutuhan akan jasa bantuan Hukum tidak hanya ketika kita telah menghadapi permasalahan hukum, akan tetapi yang lebihpenting adalah mengantisipasi permasalahan yang berpotensi timbul dikemudian hari, mengingat penyelesaian permasalahan Hukum membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.

Advokat QOMARUDIN, SH. memegang teguh pada Kode Etik Profesi Advokat dan Sumpah Advokat serta memahami akan kepentingan klien dan bekerja sama dengan klien guna mencapai tujuan yang di inginkan. Tujuan Advokat QOMARUDIN, SH. & REKAN adalah membangun hubungan jangka panjang bersama klien dengan cara memberikan pelayanan Hukum yang efektif dan efisien bagi klien.

Memberikan jasa profesional Hukum dalam menjawab kebutuhan klien serta seluruh permasalahan Hukum yang ada, sehingga akan memberikan solusi terbaik dan menjunjung tinggi nila-nilai keadilan terhadap penyelesaian perkara yang sudah dipercayakan kepada kami. Kami melayani jasa Hukum baik litigation (di dalam persidangan) maupun Non litigation (di luar persidangan). 

Kami diperlukan bukan hanya untuk menyelesaikan masalah klien tetapi juga untuk mencegah sebelum terjadinya masalah (Preventif), baik masalah yang di hadapi klien individual (orang) maupun perusahaan (badan Hukum).

Kami Tim Advokat QOMARUDIN, SH. & Rekan dapat membantu Anda dalam menangani berbagai macam perkara Hukum, seperti :

  • Hukum Pidana Umum: Pencurian, Perzinahan, Penggelapan, Penipuan, Penganiayaan, Pemerasan dan lain-lain.
  • Hukum Pidana Khusus: Narkotika, KDRT, Perlindungan Anak dan lain-lain.
  • Hukum Perdata Umum: Ingkar Janji, Perbuatan Melawan Hukum, Perceraian Non Muslim dan lalin-lain.
  • Hukum Perdata Islam: Waris, Perceraian Muslim, Gono-gini, Hak Asuh Anak (Hadlanah), Perbankan Syariah dan lain-lain.
  • Hukum Perusahaan dan Kepailitan (PT, CV, Firma dan Yayasan).
  • Hukum Perbankan dan Keuangan (Bank & Lembaga Keuangan/Pembiayaan).
  • Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual / HAKI (Hak Cipta, Merk, Paten).
  • Hukum Pelindungan Konsumen.
  • Hukum Agraria (Sengketa Tanah) dan lain-lain.

Prosedur Penanganan Tim Kami

Sebelum menyelesaikan masalah klien, terlebih dahulu kami akan melakukan Legal Opinion (memberikan pendapat Hukum), dan Legal Advice (memberi nasehat Hukum) mengenai langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh, seberapa lama kami dapat menyelesaikannya dan berapa biayanya. 

Kami menyerah kansepenuhnya kepada klien tentang bagaimana caranya dan apa yang di inginkan oleh klien itu sendiri. Dalam Hukum Perdata sebagai Kuasa Hukum, kami mengupayakan negosiasi dengan mengirimkan surat undangan maupun somasi.

Kami bertindak mewakili klien sebagai debitur yang terkait dengan kredit macet di Bank maupun di lembaga pembiayaan seperti Leasing. Mengajukan gugatan yang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi (ingkar janji) di pengadilan sampai pada putusan akhir di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi pada tingkat banding, maupun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi serta Peninjauan Kembali.

Dalam Hukum Pidana sebagai Penasehat Hukum yang melakukan pembelaan-pembelaan serta untuk mempertahankan hak-hak dari klien. Tim kami akan mendampingi klien dari mulai proses pemanggilan sebagai saksi maupun sebagai Tersangka pada tingkat penyidikan. Dan juga mendampingi klien sebagai Terdakwa pada proses persidangan sampai pada putusan akhir di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi pada tingkat banding, maupun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, serta Peninjauan Kembali.

Kesemuanyaitu, baik dalam proses Hukum Perdata maupun dalam proses Hukum Pidana menitik beratkan pada kesepakatan terlebih dahulu dengan klien berkaitan dengan langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh dalam suatu upaya-upaya Hukum. Kami akan memberikan masukan dan pandangan analis berdasarkan aturan-aturan Hukum yang berlaku dalam penanganan suatuperkara.


Hormat Kami,

QOMARUDIN, S.H. & REKAN

Pengacara Jepara, Jasa Advokat Jepara, Konsultasi Hukum Online.

Oleh Lawyer Club

Desember 27, 2021

Artikel Terkait

<